Tabungan TaMuQu (Tabungan Qurban)

  1. Tabungan Mulya Qurban atau disebut TAMUQU diperuntukkan bagi penabung perorangan dan badan usaha.
  2. Bank akan menerbitkan buku Tabungan Mulya Qurban atas nama nasabah.
  3. Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  4. Debitur membebaskan Bank dari segala tuntutan atas keruagian yang timbul karena kehilangan, pemalsuan, dan/atau penyalahgunaan buku tabungan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  5. Dalam hal buku tabungan hilang, debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak Bank disertai dengan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
  6. Debitur menyatakan tunduk kepada ketentuan Bank yang berlaku.
  7. Setoran tabungan dapat dilakukan setiap waktu selama jam kas buka secara tunai atau transfer rekening bank.
  8. Setoran tabungan dapat dilakukan dengan atau tanpa disertai buku tabungan.
  9. Setoran tabungan dapat dilakukan melalui debet rekening yang dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulannya.







PRODUK