Tabungan TaMuQu (Tabungan Mulya Qurban) adalah tabungan khusus yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun badan usaha untuk mempersiapkan dana qurban dengan lebih mudah, aman, dan teratur.
Ketentuan Tabungan TaMuQu
- ➤Tabungan Mulya Qurban (TaMuQu) diperuntukkan bagi penabung perorangan dan badan usaha.
- ➤Bank akan menerbitkan buku Tabungan Mulya Qurban atas nama nasabah.
- ➤Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan catatan bank, maka yang berlaku adalah saldo pembukuan Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- ➤Nasabah membebaskan Bank dari tuntutan atas kerugian akibat kehilangan, pemalsuan, atau penyalahgunaan buku tabungan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- ➤Apabila buku tabungan hilang, nasabah wajib melapor secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
- ➤Nasabah menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan Bank yang berlaku.
- ➤Setoran tabungan dapat dilakukan kapan saja selama jam kas buka, baik secara tunai maupun transfer.
- ➤Setoran tabungan dapat dilakukan dengan atau tanpa membawa buku tabungan.
- ➤Setoran tabungan juga dapat dilakukan secara otomatis melalui debet rekening setiap tanggal 15 tiap bulan.