Tabungan TaMuQu (Tabungan Qurban)

Tabungan TaMuQu (Tabungan Mulya Qurban) adalah tabungan khusus yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun badan usaha untuk mempersiapkan dana qurban dengan lebih mudah, aman, dan teratur.

Ketentuan Tabungan TaMuQu

  • Tabungan Mulya Qurban (TaMuQu) diperuntukkan bagi penabung perorangan dan badan usaha.
  • Bank akan menerbitkan buku Tabungan Mulya Qurban atas nama nasabah.
  • Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan catatan bank, maka yang berlaku adalah saldo pembukuan Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  • Nasabah membebaskan Bank dari tuntutan atas kerugian akibat kehilangan, pemalsuan, atau penyalahgunaan buku tabungan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  • Apabila buku tabungan hilang, nasabah wajib melapor secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  • Nasabah menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan Bank yang berlaku.
  • Setoran tabungan dapat dilakukan kapan saja selama jam kas buka, baik secara tunai maupun transfer.
  • Setoran tabungan dapat dilakukan dengan atau tanpa membawa buku tabungan.
  • Setoran tabungan juga dapat dilakukan secara otomatis melalui debet rekening setiap tanggal 15 tiap bulan.



PRODUK